Hak Asasi Manusia

  • Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang secara kodrat telah melekat kepada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena meerupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia berdasarkan uu no. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Baca lebih lanjut